Diduga Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Sumenep Diadukan ke DKPP RI

SUMENEP – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumenep mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan tersebut bermula saat KIPP tidak diberi akses untuk melakukan pemantaun debat perdana Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sumenep 2020. KIPP tidak diperbolehkan masuk ke ruang debat dengan alasan aturan Pandemi Covid-19 yang membatasi peserta di ruang debat.

Bacaan Lainnya

Mendapat perlakuan demikian, Ketua KIPP Sumenep Zamrud Khan melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Sumenep. Namun sayang, proses hukum KIPP untuk mendapat hak sebagai pemantau Pemilu dihentikan karena dianggap tidak cukup alat bukti.

Zamrud merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dari keputusan Bawaslu sehingga pihaknya mengadukan dua penyelenggara Pemilu itu kepada DKPP Republik Indonesia (RI). Zamrud juga telah menerima Surat Tanda Terima Dokumen No. 07-10/SET-02/XII/2020.

“Iya itu artinya aduan saya diterima dengan pertimbangan dokumen yang saya lampirkan, sedangkan di Bawaslu kemarin ditolak,” ujar Zamrud kepada SantriNews pada Kamis, 28 Januari 2021.

Ia menjelaskan, aduannya tersebut tidak sembarangan melainkan karena memiliki alat bukti kuat untuk di Proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Karena di dalamnya ada Dugaan Kuat terjadi Pelanggaran Kode Etik.

Pengaduan tersebut akhirnya berujung kepada sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Sumenep 2020. Sidangnya akan berlangsung pada Jumat 29 Januari 2021.

“Cuma sidangnya secara daring karena aturan pandemi Covid-19 ini. Sebenarnya saya berharap sidang ini tidak secara Daring tetapi apa boleh Buat , Terangnya.

Sedangkan komisioner KPU Sumenep dan Bawaslu Sumenep belum ada keterangan mengenai proses sidang tersebut. Pasalnya kedua lembaga penyelenggar Pemilu tersebut tidak bisa dihubungi atau belum ada respon saat dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan. (ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.