SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengumumkan hasil seleksi tes tulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ahad, 15 Januari 2021.
Namun, berapa jam kemudian, KPU Sumenep juga mengumumkan hasil seleksi tes tulis PPS tambahan.
Perubahan tersebut berdasarkan berita acara rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor 42/PP.04.1-BA/3529/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Rapat Pleno
Perubahan Atas Pengumuman KPU Kabupaten Sumenep Nomor 60/PP.04.1-Pu/3529/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis calon anggota PPS. Dalam perubahan tersebut, ada jumlah calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi, bertambah.
Bahkan mendapat sorotan dari aktivis Sumenep dan DPD KNPI Jawa Timur soal penambahan hasil seleksi tes tulis PPS tambahan.
Menanggapi hal tersebut KPU Sumenep Rahbini menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan calon-calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis. Kemudian, ada pengumuman tambahan karena ada nilai kembar hasil tes tertulis
“Sesuai juknis nomor 534, KPU menetapkan calon anggota PPS sebanyak tiga kali kebutuhan. Apabila ada nilai yang sama di peringkat terakhir, maka yang nilainya kembar itu juga dimasukkan sebagai daftar peserta yang lulus tes tulis dan berhak mengikuti tes berikutnya,” kata Rahbini
Total ada 23 orang yang mempunyai nilai kembar berdasarkan hasil seleksi tes tulis PPS yang kemudian ditambah untuk masuk tahapan selanjutnya.
“Pada prinsipnya, kami sesuai prosedur dan terbuka. Sekali lagi, perubahan itu semata berdasarkan juknis 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc,” pungkasnya.(rus)