Resto Apong Kieta Ditutup Sementara, Ada Apa ?

SUMENEP – Resto Apong Kieta ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) dinilai telah melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup)

Dalam pantaun media tim gabungan terdiri dari TNI,Polisi dan Satpol PP dan Dinas Perizinan kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Caffe Apong Kieta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, dinilai telah melanggar perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3tahun 2002 dan Perbup nomor 33 tahun 2021.

Kasatpol PP Sumenep Purwo Edy, menjelaskan alasan soal penutupan cafe apong kieta karena dinilai telah melanggar perizinan yang semula hanya untuk tempat makan tetapi justru terdapat tempat karaoke.

“Pertama karena izinnya sudah mati dan perlu di perpanjang,” kata Satpol PP kepada Media.

Berdasarkan rapat tim gabungan bahwa warung apong dinilai telah melanggar perizinan yang tidak ingin semestinya. Oleh sebab itu, mulai hari ini ditutup untuk sementara waktu.

“Izin semula pada tahun 2018 itu resto (Rumah makan biasa) dan teman-teman tahu sendiri dan itu menjadi keluh kesah masyarakat,” ucapnya.

Padahal perizinan itu sudah berakhir pada tahun 2018 namun faktanya penutupan baru dilakukan hari ini Selasa, 28 Sepetember tahun 2021.

Padahal indikasi pelanggaran di Resto Apong kieta kerap kali terjadi seperti, maraknya kasus narkoba, pesta narkoba bahkan kali terakhir mantan kades dan perempuan ditangkap di apong kieta saat melakukan pesta narkoba.

Padahal secara landasan hukum sudah ada yang diatur dalam peraturan daerah. Namun nyatanya, penutupan itu baru dilakukan. Padahal Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menutupi ketika terjadi pelanggaran soal penyalahgunaan izin.

Menangkapi soal kenapa baru ditutup Kasatpol PP berdalih bahwa pihaknya sering melakukan operasi.

“Kemarin kita saling berbagi tugas masing-masing jadi pertama yang ditangani sesuai dengan penemuan yang ada di sini,” tegasnya.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.