Tahun 2021, Sertifikat Tanah Berubah Sertifikat Elektronik

SUMENEP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan aturan pergantian bukti kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah atau sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021

Bacaan Lainnya

Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Susanto mengatakan aturan ini, maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang atau lembaga perlu diganti bukti kepemilikannya dari buku tanah menjadi sertifikat tanah elektronik.

“Kemarin oleh pusat meminta daerah untuk menyiapkan soal perubahan sertifikat manual ke E-sertifikat,” kata Susanto saat ditemu di Kantor ATR/BPN Sumenep, Jumat 6 Februari 2021.

Khusus Kabupaten Sumenep, kata Susanto, hingga saat ini masih menunggu teknis dari pusat soal perubahan tersebut. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut lagi bagaimana sertifikat elektronik Hak atas Tanah (HAT),” tuturnya.

Menurut Susanto, soal perubahan sertifikat HAT menjadi E-sertifikat telah dilakukan sosialiasinya. “Sudah sejak lama kita diminta untuk mempersiapkannya,” ujarnya.

Jadi semua proses pertanahan yang ingin di E-sertifikat nantinya semua berbasis elektronik. “Salah satu kelebihanya adalah masyarakat tidak usah ke kantor,” pungkasnya. (rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.