Sumenep Terapkan PPKM Darurat Covid-19

SUMENEP – Berdasarkan surat intruksi kemendagri Kabupaten Sumenep termasuk Kabupaten yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat virus covid-19. Aturan ini tertuang dalam Intruksi Menteri dalam negeri nomor 15 Tahun 2021.

Hal ini berdasarkan arahan Presiden Jokowi Dodo yang mengintruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa- Bali.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Sumenep langsung melakukan kordinasi bersama Polres, Dandim dan Satgas Covid soal penerapan PPKM Darurat Covid.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan Pemberlakuan PPKM darurat covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan covid-19.

berdasarkan kriteria tersebut Jatim ditetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/Kota pada Level IV, sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung PPKM darurat ini.

“Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah covid-19 secara serius,” kata Fauzi.

Ketua DPC PDI Sumenep ini berharap untuk seluruh masyarakat mensukseskan program ini. Hal ini bagian dari upaya pencegahan covid di Kabupaten Sumenep.

“Tentu, pemberlakukan PPKM darurat covid ini menekankan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Intruksi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Sumenep telah mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Sumenep baik ASN, Pelajar, dan guru dan Tokoh masyarakat untuk mengetuk pintu langit dengan pembacaan sholawat setelah sholat maghrib.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.