SUMENEP – Komisi pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka dengan menetapkan pasangan calon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
Turut hadir dalam rapat penetapan pasangan calon terpilih, KPU Jawa Timur, Komisioner KPU Sumenep, Bawaslu, Pasangan Calon, pimpinan partai pengusung.
Penetapan pasangan calon berdasarkan aturan PKPU nomor 19 harus berpedoman pada hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada 16 Desember 2020 lalu ditetapkan paslon 1 Fausi-Eva unggul dengan perolehan 391. 876 suara. Sedangkan nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri 296. 676 suara.
“Maka dengan pembacaan bismillah dengan memohon ridha Allah maka pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah kita tetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Sumenep Abd Warits sambil mengetuk palu, Jumat malam, 22 Januari 2021 di Kantor KPU Sumenep.
Setelah tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka diterbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pada tanggal 22 Januari 2021 KPU RI menyampaikan agar menetepkan pasangan calon terpilih. “Dalam kurung waktu 5 hari setelah diterima BPRK,” pungkasnya. (rus)
k.o. fatah yasin calon yg didukung dana penuh dari mantan gubernur jatim imam utomo, kalah telak