BALI – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bali bersama Balai Besar Pangawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyoroti perlindungan hukum bagi apoteker.
Hal ini terungkap dalam Seminar Hybird Regulasi dan Prosedur Perlindungan Hukum di Denpasar, Bali.
Advokat PP IAI Yunus Adhi Prabowo, mengatakan, apoteker harus melakukan pekerjaan yang bertanggung jawab. Sebab, ungkapnya, permasalahan hukum itu sangat menguras energi materi dan prosesnya lama.
“Dimulai dari penyidikan, penyelidikan di Kepolisian sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, jangan sampai kelalaian kita sesaat membuat kita menyusahkan diri kita atau orang lain,” kata Yunus dalam keterangan tertulis, Jum’at, 29 Juli 2022
Dalam seminar ini, Yunus memberikan materi Konstruksi Hukum Penanganan Perkara pidana yang meliputi cara membedah kasus meliputi kronologis, saksi, bukti sampai dasar hukum sehingga akan jelas dan terang dalam melihat suatu perkara. Untuk itu, kata Yunus, IAI akan memberikan pendampingan hukum kepada para apoteker yang memiliki masalah hukum yang terkait praktik kefarmasian.
Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta IAI baik online ataupun offline yang dihadiri Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Irjenpol Sumadi, Kepala BBPOM di Denpasar I Made Bagus Geramata dan Seksi Pelaksanaan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida Bima Anjasmoro.
Menurut Ketua PD IAI Bali, Ketut Agus Adrianta, seminar itu khusus membahas topik mengenai regulasi. Sehingga, apoteker mengetahui dengan jelas sanksi administrasi, perdata, pidana dan hak hak para anggota didampingi advokat IAI apabila terkena permasalahan hukum berkaitan dengan pekerjaan kefarmasian.
“Sehingga para anggota khususnya Bali harus benar benar bertanggung jawab dalam melaksanakan Praktek Kefarmasiannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Pengajar Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Irjenpol Sumadi mengungkapkan strategi dalam menghadapi praktik kriminalisasi praktek Apoteker di Fasilitas Kesehatan. Topik ini berkaitan dengan prosedur penangkapan penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
“Hal ini sangat diperlukan sebagai pemahaman atas pengetahuan hak-hak hukum apoteker apabila mengalami hal tersebut, apakah sesuai prosedur atau tidak. Karena sanksi pidana bisa dikenakan kepada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, ketidak sengajaan ataupun karena kelalaian,”pungkasnya.