Forum Ibu Nyai Pesantren Serukan Terima Keputusan Resmi KPU

Forum Ibu Nyai Pengasuh Pondok Pesantren
Forum Ibu Nyai Pengasuh Pondok Pesantren se-Tapal Kuda deklarasi dan doakan bangsa (santrinews.com/istimewa)

Lumajang – Forum Ibu Nyai Pengasuh Pondok Pesantren wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur, menyerukan agar semua pihak menerima hasil Pemilu 2019 yang telah menjadi keputusan resmi Komisi Pemiluhan Umum (KPU).

“Sebagai warga negara, kita wajib menerima apapun hasil Pemilu. Ini perintah agama, sebab Pemilu sudah sesuai dengan Undang-Undang,” kata Koordinator Nyai Pesantren se Tapal Kuda, Nyai Hj Djuwariyah Fawaid, dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Nyai Djuwariyah di acara deklarasi dan doa bersama puluhan para nyai pengasuh pesantren se Tapak Kuda, di Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Desa Krai, Kecamatan Yosowilanggun, Kabupaten Lumajang, Jawa TImur, Senin, 20 Mei 2019.

Ia mengaku sangat prihatin dengan aksi 22 Mei dan kondisi bangsa yang dirongrong oleh kepentingan kelompok atas nama kecurangan dalam Pemilu. Mereka pun memprovokasi masyarakat untuk tidak pecaya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Apapun aksinya, entah itu people power, kami tidak setuju dan tidak mendukungnya,” tegas Nyai Djuwairiyah.

Ia mengajak para santri dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ajakan gerakan people power yang mengarah pada tindakan makar pada negara. “NKRI ada campur ulama, kiai dari pendiri jamiyah Nahdlatul Ulama,” tambah Nyai Fitriyah dari Pasuruan.

Menurutnya, agenda mereka dengan membawa agama adalah menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah. Sehingga politik Pilpres ditumpangi, hingga hasil rekapitulasi suara KPU akan dijadikan gerakan. “Mereka ingin menciptakan negara Indonesia tidak aman. Jika itu terjadi, maka akan rusak di mata dunia,” tandasnya.

Dalam deklarasi tersebut, sedikitnya ada enam poin yang dibacakan oleh Ketua Persatuan Nyai Pondok Pesantren se-Tapal Kuda. Salah satunya akan berperan aktif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan tidak ikut serta termakan fitnah yang melanggar konstitusi. (rus/onk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.